2 Perwira TNI AD Penganiaya Prada Lucky Dituntut 9 Tahun Penjara

Dua perwira pertama yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dituntut sembilan tahun penjara.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *