Dua orang tersangka ini dijerat dengan Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum. Kasus ditangani Polres Metro Jakarta Utara.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Dua orang tersangka ini dijerat dengan Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum. Kasus ditangani Polres Metro Jakarta Utara.