20 WNA asal Cina di Sragen Dideportasi karena Langgar UU Keimigrasian

Malvino Edward Yusticia Sitohang

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Surakarta, 20 orang WNA asal Cina itu terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *