Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Surakarta, 20 orang WNA asal Cina itu terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Surakarta, 20 orang WNA asal Cina itu terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian.