MK memutuskan masyarakat adat tidak perlu izin untuk berkebun di hutan, asalkan tidak untuk kepentingan komersial. Putusan ini mendukung hak masyarakat adat.
Presiden Prabowo Subianto mencopot Arief Prasetyo Adi dari jabatan Kepala Bapanas dan menunjuk Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai penggantinya.