Mabes Polri menetapkan enam polisi sebagai tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan kematian di Kalibata. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Mabes Polri menetapkan enam polisi sebagai tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan kematian di Kalibata. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP.