Kementerian Ketenagakerjaan menerangkan RPTKA adalah syarat wajib sebelum Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa bekerja di Indonesia.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kementerian Ketenagakerjaan menerangkan RPTKA adalah syarat wajib sebelum Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa bekerja di Indonesia.