Berdasarkan ketentuan Undang-undang Narkotika, pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi bukan pidana. Bagaimana ketentuannya?
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Narkotika, pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi bukan pidana. Bagaimana ketentuannya?