Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex bertambah hingga mencapai Rp1,08 triliun.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex bertambah hingga mencapai Rp1,08 triliun.