Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa kepala daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota, dipilih secara demokratis.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa kepala daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota, dipilih secara demokratis.