MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jadi Pejabat Negara

MK mengabulkan sebagian pengujian UU Advokat, salah satunya meminta pimpinan organisasi advokat nonaktif saat menjabat pejabat negara.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *