Dengan diberikannya abolisi tersebut, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong dihentikan dan tinggal menunggu keppres.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Dengan diberikannya abolisi tersebut, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong dihentikan dan tinggal menunggu keppres.