SKB tempat ibadah pertama kali diterbitkan tahun 1969, sebagai respons perusakan gereja. Aturan ini kemudian direvisi melalui SKB dua menteri tahun 2006.
Kemenhub masih mengkaji usulan kenaikan tarif ojek online dan potongan aplikator. Dialog dengan pemangku kepentingan akan dilakukan untuk keputusan yang adil.