OJK memperketat pengawasan keuangan ilegal, memblokir 66.271 rekening terkait penipuan dengan kerugian mencapai Rp 4,1 triliun. IASC terima 204.011 laporan.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
OJK memperketat pengawasan keuangan ilegal, memblokir 66.271 rekening terkait penipuan dengan kerugian mencapai Rp 4,1 triliun. IASC terima 204.011 laporan.