OJK Blokir 66 Ribu Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Tembus Rp 4,1 T

OJK memperketat pengawasan keuangan ilegal, memblokir 66.271 rekening terkait penipuan dengan kerugian mencapai Rp 4,1 triliun. IASC terima 204.011 laporan.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *