Tom Lembong, mantan terdakwa korupsi impor gula, ungkap alasan tanpa kuasa hukum saat pemeriksaan. Ia divonis 4,5 tahun, lalu dibebaskan setelah abolisi.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Tom Lembong, mantan terdakwa korupsi impor gula, ungkap alasan tanpa kuasa hukum saat pemeriksaan. Ia divonis 4,5 tahun, lalu dibebaskan setelah abolisi.