Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig atas penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4, Gamma Rizkynata.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig atas penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4, Gamma Rizkynata.