Majelis hakim PN Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig atas penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Majelis hakim PN Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig atas penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma.