Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi seorang perempuan WN Korea Selatan berinisial LG karena diduga terlibat dalam kasus perusahaan fiktif.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi seorang perempuan WN Korea Selatan berinisial LG karena diduga terlibat dalam kasus perusahaan fiktif.