Delpedro Marhaen sempat memberi setangkai bunga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dua tangkai bunga kepada majelis hakim sebelum persidangan dibuka.
Setelah menyelesaikan kasus penganiayaan lewat restorative justice, jaksa di Sinjai beri sanksi tersangka untuk azan dan membersihkan masjid selama tiga pekan.