Kepala Desa Perayu di Karimun Kepri ditetapkan tersangka korupsi dana desa yang merugikan negara lebih dari Rp500 juta.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kepala Desa Perayu di Karimun Kepri ditetapkan tersangka korupsi dana desa yang merugikan negara lebih dari Rp500 juta.