Hukuman pidana kerja sosial mulai berlaku Januari 2026 sejalan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Inilah sekilas informasi pidana kerja sosial.
Kementerian Sosial memberikan santunan, rehabilitasi, dan bantuan pemberdayaan sosial bagi seluruh korban dan keluarga korban runtuhnya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo.