Mantan Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, didakwa menerima suap Rp2,4 miliar terkait vonis lepas kasus korupsi CPO dari tiga korporasi.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Mantan Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, didakwa menerima suap Rp2,4 miliar terkait vonis lepas kasus korupsi CPO dari tiga korporasi.