Pemprov DKI Jakarta beri diskon pajak sebesar 20 hingga 50 persen kepada bisnis hotel dan restoran hingga paruh kedua 2025.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pemprov DKI Jakarta beri diskon pajak sebesar 20 hingga 50 persen kepada bisnis hotel dan restoran hingga paruh kedua 2025.