Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dua tersangka Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan lagi.
KPK mengaku sudah mengantongi pihak yang diduga menjadi inisiator penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji di sebuah kantor Maktour Travel.