Mahkamah Agung (MA) menepis telah mengangkat kembali Itong Isnaeni Hidayat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana informasi yang beredar di media massa.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Mahkamah Agung (MA) menepis telah mengangkat kembali Itong Isnaeni Hidayat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana informasi yang beredar di media massa.