MK memberikan tenggang waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan terkait larangan wakil menteri rangkap jabatan komisaris.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
MK memberikan tenggang waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan terkait larangan wakil menteri rangkap jabatan komisaris.