Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan tolak banding Kopda Bazarsah penembak tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, hingga tewas. Terdakwa tetap dihukum mati.
Prajurit TNI yang melanggar hukum dapat dijatuhi sanksi penurunan pangkat sesuai PP Nomor 35 Tahun 2025, sebagai langkah pembinaan dan tanggung jawab moral.