Nadiem ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun yang merugikan negara Rp 1,98 triliun.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun yang merugikan negara Rp 1,98 triliun.