Pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak membayar pajak penghasilan ke negara bila penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
OJK mengkaji penambahan batas free float IPO dari 7,5% menjadi 10%. AEI menilai perlu kajian mendalam untuk dampak terhadap emiten dan likuiditas pasar.