DJP mengancam para pengusaha tambang minerba tak akan bisa mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 apabila tidak patuh perpajakan.
Jumlah itu terdiri dari 130 perkara terkait perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 perkara sektor asuransi dan dana pensiun, dan 1 perkara lembaga pembiayaan.