Majelis hakim PN Sungguminasa menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Ambo Ala, terdakwa pabrik uang palsu di UIN Makassar.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Majelis hakim PN Sungguminasa menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Ambo Ala, terdakwa pabrik uang palsu di UIN Makassar.