Pekerja di Jakarta menghadapi tantangan ongkos transportasi yang tinggi, menguras gaji dan waktu. Biaya transportasi bulanan bisa mencapai Rp 1,59 juta.
DPR resmi mengesahkan RUU perubahan ketiga tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kementerian Haji dan Umrah kini kelola ibadah haji secara langsung.