Puluhan Koperasi Desa Merah Putih akan beroperasi mulai 19 Juli 2025. Targetnya, 80 ribu koperasi dibentuk untuk tingkatkan ekonomi dan lapangan kerja di desa.
Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan tidak hanya terancam denda administrasi, tetapi juga bisa mendapat surat teguran hingga dikenai sanksi bunga.