Sistem hukum internasional hanya mengenal istilah asset recovery. Istilah itu tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset, tapi pemulihan aset.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Sistem hukum internasional hanya mengenal istilah asset recovery. Istilah itu tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset, tapi pemulihan aset.