Layanan ini difokuskan untuk memberikan konsultasi dan pendampingan permohonan KI agar masyarakat dapat memahami proses pengajuan pendaftaran secara lebih baik.
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pemerintah tidak dapat menentukan status pembela HAM. Ia menekankan perlunya perlindungan hukum bagi aktivis HAM.