Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada 7 perusahaan asuransi berpotensi rugi sebesar Rp19,34 triliun.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada 7 perusahaan asuransi berpotensi rugi sebesar Rp19,34 triliun.