Ratusan narapidana di Lapas Garut mendapatkan remisi Idulfitri, namun 49 lainnya gagal karena pelanggaran. Remisi ini hemat anggaran hingga Rp 317 juta.
Kabid Humas Unhas mengatakan terdakwa telah dinonaktifkan sejak 2025, dan setelah vonis dari PN Makassar telah diusulkan untuk dipecat ke Kemendikti.