OJK mengusulkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa ikut menyelamatkan perusahaan asuransi insolvent alias yang tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
OJK mengusulkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa ikut menyelamatkan perusahaan asuransi insolvent alias yang tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya.