OJK mengusulkan Jasa Raharja menjadi penjamin utama (primary payer) biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas hingga batas plafon yang ditentukan.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
OJK mengusulkan Jasa Raharja menjadi penjamin utama (primary payer) biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas hingga batas plafon yang ditentukan.