MK menolak gugatan uji formil UU TNI yang diajukan masyarakat sipil. Alasannya, tidak ditemukan bukti kerugian hak konstitusionalitas sebagaimana yang diajukan.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
MK menolak gugatan uji formil UU TNI yang diajukan masyarakat sipil. Alasannya, tidak ditemukan bukti kerugian hak konstitusionalitas sebagaimana yang diajukan.