BEI kembali menunda penerapan transaksi short selling sampai 17 Maret 2026, sebagaimana arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Malvino Edward Yusticia Sitohang
BEI kembali menunda penerapan transaksi short selling sampai 17 Maret 2026, sebagaimana arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).