Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 41,09 triliun hingga Agustus 2025, dengan kontribusi utama dari PPN PMSE dan pajak kripto.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 41,09 triliun hingga Agustus 2025, dengan kontribusi utama dari PPN PMSE dan pajak kripto.