Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang meminta penghapusan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang meminta penghapusan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).