MK Tidak Terima Gugatan Hapus Kolom Agama di KTP

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang meminta penghapusan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *