Kementerian LHK mewajibkan produsen mengelola sampah plastik melalui kebijakan EPR. Langkah ini bertujuan mengatasi masalah sampah plastik di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah minimal dua tahun. Putusan ini menuai beragam respons dari partai politik dan pengamat.