Pergub Baru Atur Ulang Pajak Jakarta, Wajib Pajak Dapat Keringanan
Posted on
Pemerintah DKI Jakarta terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025, menyederhanakan mekanisme pajak daerah dengan keringanan dan pembebasan sanksi administrasi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmen membangun Jakarta melalui inovasi pendanaan alternatif dan program CSR dalam acara DKJ Awards 2025.