Pergub Baru Atur Ulang Pajak Jakarta, Wajib Pajak Dapat Keringanan

Pemerintah DKI Jakarta terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025, menyederhanakan mekanisme pajak daerah dengan keringanan dan pembebasan sanksi administrasi.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *