Kejaksaan Agung menyita 42.000 ton mineral senilai Rp216 miliar dari pabrik milik terpidana korupsi timah, Tamron. Aset akan dikelola untuk pemasukan negara.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kejaksaan Agung menyita 42.000 ton mineral senilai Rp216 miliar dari pabrik milik terpidana korupsi timah, Tamron. Aset akan dikelola untuk pemasukan negara.