Salah satu poin di UU BUMN mengubah direksi, komisaris dan pengawas sebagai penyelenggara negara yang berarti wajib membuat LHKPN.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Salah satu poin di UU BUMN mengubah direksi, komisaris dan pengawas sebagai penyelenggara negara yang berarti wajib membuat LHKPN.