Peserta JKN dapat memanfaatkan beragam kanal layanan digital seperti pada aplikasi Mobile JKN sesuai kebutuhan, termasuk mengakses layanan kesehatan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan terkait pembebasan PPh Pasal 21 di 2026 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.