OJK menjatuhkan sanksi PKU kepada PT DSI Dana Syariah Indonesia untuk fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender. Pertemuan dengan lender difasilitasi OJK.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi seorang perempuan WN Korea Selatan berinisial LG karena diduga terlibat dalam kasus perusahaan fiktif.