Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) dari denda tilang kini dapat dimanfaatkan oleh Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) dari denda tilang kini dapat dimanfaatkan oleh Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung.