Penjelasan DPR soal Pasal 47 UU TNI yang Disorot Ketua MK

Malvino Edward Yusticia Sitohang

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mempertanyakan ketentuan dalam pasal 47 UU TNI yang memberi ruang bagi Panglima TNI ikut campur dalam urusan sipil.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *