Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mempertanyakan ketentuan dalam pasal 47 UU TNI yang memberi ruang bagi Panglima TNI ikut campur dalam urusan sipil.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mempertanyakan ketentuan dalam pasal 47 UU TNI yang memberi ruang bagi Panglima TNI ikut campur dalam urusan sipil.